Tak Lapor Dana Kampanye, Penetapan Pemenang Pemilu Bisa Dibatalkan

dana kampanye
ilustrasi dana kampanye (jawapos.com)

”Hal yang juga menjadi perhatian, bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU pada waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi administrasi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Meskipun calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten yang menang meraih suara terbanyak dalam pemilu, tetap tidak bisa dilantik dan ditetapkan sebagai calon terpilih. Karena itu, dua poin penting terkait batas waktu penyampaian LADK dan LPPDK agar menjadi perhatian,’’ katanya.

Bawaslu juga Awasi Anggota TNI dan Polri

Bacaan Lainnya

Badan Pengawas Pemilu memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan terhadap aparatur negara, mulai dari ASN, TNI, Polri, sampai komisioner KPU dalam Pemilu 2024. Pengawasan tersebut terkait netralitas aparatur bersangkutan demi terciptanya pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Perjuangan Pengawalan Pengiriman Logistik ke Pedalaman Lamandau

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan siapa saja yang menjadi target pengawasan terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

”Kami juga mengawasi TNI, Polri, dan ASN. Mereka harus netral. Kami yang mengawasi,” ujar Endrawati, Rabu (15/11/2023).

Endrawati menuturkan, Bawaslu memang tidak berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan. Namun, pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada instansi terkait jika terbukti melanggar aturan terkait netralitas.

”Kami akan pantau media sosial. Pokoknya tidak boleh like, kasih simbol, berkomentar. Yang boleh hanya dipandang saja. Kami sudah bersurat atas hal itu, baik ke pemkot, TNI, maupun Polri,” katanya.

Endarwati  menegaskan, pada ASN bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dipantau aktivitasnya sehari-hari. Tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digaji menggunakan anggaran pemerintah juga dilarang ikut kampanye.

”Larangan itu juga termasuk untuk tenaga honorer dan PPPK yang berada di instansi milik pemerintah. Kalau pasangan suami istri boleh saja berfoto, tetapi diam dan tidak memberikan simbol apa pun,” katanya.



Pos terkait