Tak Punya Uang Bayar Travel, Aditya Ambil Ponsel Orang

Beraksi di Lamandau, Ketangkap di Sampit

Tak Punya Uang Bayar Travel Aditya Ambil Ponsel Orang
SIDANG : Terdakwa kasus pencurian mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (3/12). IST/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK – Aditya Prayudha, terdakwa kasus pencurian hanya bisa pasrah mendengarkan tuntutan jaksa saat menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (3/12).

Jaksa menuntut 5 lima bulan terhadap terdakwa karena terbukti melakukan pencurian di rumah di RT 12b Kota Nanga Bulik pada 30 Agustus 2021 lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu terdakwa berangkat dari Sampit dan sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di rumah ayahnya di Jalan WR Supratman Kelurahan Nanga Bulik. Namun ketika itu, terdakwa tidak ketemu dengan ayahnya,  karena sang ayah sedang berada di Desa  Suja.

“Dia berharap dibayarkan ongkos taksi travel oleh ayahnya. Tapi ternyata ayahnya tidak ada. terdakwa belum bisa membayar travel dan terdakwa menjanjikan agar sopir travel datang lagi malam harinya,” terang jaksa.

Hingga malam hari, ayahnya tidak kunjung pulang, karena belum bayar travel, ia pun berinisiatif untuk meminjam uang kepada penyewa ruko ayahnya. Dia berkali-kali memanggil penyewa ruko dan tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Bahaya Mengonsumsi Kecubung, Efeknya Seperti Pakai Narkoba

Saat itu ruko tidak terkunci , terdakwa masuk ke dalam sambil memanggil-manggil penyewa ruko. Terdakwa melihat handphone  Redmi Note 4 warna abu- abu sedang dicharger di meja dan handphone Oppo Reno 4F warna hitam.

“Lalu dengan segera terdakwa mengambil kedua handphone tersebut,” ungkapnya.

Setelah mengambil handphone, ia masih mencoba memanggil-manggil penyewa ruko untuk memastikan bahwa pemilik HP  tidak mengetahui kedatangannya. Terdakwa pergi ke masjid yang berada di jalan trans lokal Nanga Bulik untuk bersembunyi.

Pagi harinya, Selasa (31/8), dengan menumpang travel, terdakwa kembali ke Sampit, ke rumah ibunya untuk bersembunyi dan menjual handphone hasil curian tersebut.

Namun niatnya tidak berjalan mulus. Setelah dilaporkan ke polisi, pada Jumat 03 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,  ketika terdakwa santai bermain game di rumah ibunya,  terdakwa diamankan oleh anggota Polres Lamandau.



Pos terkait