PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Nopiansyah alias Topeng (43) kini harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya, setelah ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu siap jual.
Warga Komplek Puntun Jalan Rindang Banua ini dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 4,45 gram, dalam sebuah penggerebekan oleh tim Satres Narkoba di Jalan Rindang Banua (Komp Puntun) RT. 004 RW. 027 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Rabu (2/7/2025).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, Topeng ditangkap bersama barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,45 gram. Petugas juga menyita sendok sabu,dompet kecil warna coklat, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 550.000.
“Pengungkapan kasus ini bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 di wilayah hukum Polda Kalteng.Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Selain sabu, petugas juga menyita barbuk latin dan dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selanjutnya pria ini pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya yang terhubung dengan tersangka.
“Penindakan ini menjadi komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Agung.(daq/gus)