Radarsampit.com – Pemerintah mulai mewajibkan pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil untuk memiliki asuransi TPL. Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.
Pernyataan itu disampaikan Ogi Prastomiyono dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa (16/7/2024).
Lalu apa itu asuransi TPL? Asuransi TPL adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian dari pihak ketiga pada suatu kecelakaan.
Gampangnya gini, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di polis.
Bagi pemiliki asuransi kendaraan, khususnya mobil yang selama ini memang lebih umum menggunakan asuransi kendaraan. Istilah TPL tak asing lagi. TPL atau Third Party Liability atau Asuransi Tanggung Gugat, memberikan manfaat perlindungan ketika pemilik kendaraan mengalami risiko kecelakaan di mana pihak ketiga menjadi korban.
TPL baru berlaku jika pihak ketiga meminta pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya selama ini yang dirangkum dari berbagai sumber dan penyedia jasa asuransi, TPL merupakan produk asuransi yang sifatnya perluasan.
Artinya, tertanggung akan memberikan ganti rugi ketika memperoleh tuntutan hukum dari pihak bilamana terjadi kecelakaan kendaraan.
Ambil contoh begini, jika seseorang mengemudikan mobil di jalan yang lapang, lalu tanpa sengaja menabrak sebuah mobil dari belakang. Pengendara mobil yang ditabrak tidak mengalami cedera apa pun, tetapi bemper belakang mobilnya penyok.