Tambahan Beban Apa Lagi Ini? Tapera Berlalu, Muncul Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor
Ilustrasi asuransi untuk kendaraan bermotor. (Dall-e GenAI)

Mengingat kecelakaan itu karena kelalaian pengemudi dengan kecepatan tinggi dan ceroboh, maka pengemudi yang menabarak itu perlu mengganti kerugian yang dialami pengendara tersebut.

Nah, ketika memiliki TPL pada asuransi mobil, maka pengemudi tak perlu lagi menanggung biaya ganti rugi. Semua biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan kata lain, asuransi kini tak hanya menanggung kerugian mobil si tertanggung (Anda), tetapi bisa juga menanggung biaya ganti rugi mobil pihak ketiga yang telah dirugikan (pengendara yang ditabrak).

Bacaan Lainnya

Lalu, apakah semua asuransi kendaraan memberikan fasilitas Third Party Liability ini? Tidak. Sebab, asuransi TPL adalah program yang bisa diperoleh ketika tertanggung membayar premi tambahan atau dilakukan perluasan sesuai kesepakatan.

Sejauh ini memang tidak wajib. Sebab umumnya, pemilik kendaraan atau pembeli mobil baru gress pabrikan biasanya hanya akan mendapatkan asuransi jenis TLO saja.

Sesuai namanya, asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan.

Baca Juga :  Akrobat Hukum dari Puntun, Sering Digerebek, Masih Jadi Surga Pecandu Narkoba

Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75 persen atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. (jpc)

 



Pos terkait