Tanah dan Kayu Hutan Jadi Incaran, Nilainya Ditaksir Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dukungan Politik DPRD Menguat, Fraksi Demokrat Tak Sepakat Cabut Izin

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dukungan politik dari DPRD pada Bupati Kotim Halikinnor semakin menguat untuk mencabut izin perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Bupati diharapkan lebih berpihak pada kelestarian hutan daripada mengorbankan lingkungan dengan dalih kepentingan investasi.

”Saya atas nama Fraksi PKB di DPRD Kotim mendukung penuh ketegasan Bupati Kotim mencabut perizinan PT BSL ini. Persoalan ini memang sudah cukup menyita perhatian publik dan ini merupakan pertaruhan pemerintah daerah, apakah berpihak kepada pengusaha atau mempertahankan hutan untuk kehidupan umat manusia selanjutnya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi, Selasa (8/11).

Bacaan Lainnya

Abadi meminta Pemkab Kotim tak main-main dalam persoalan PT BSL dengan warga Tumbang Ramei. Apalagi kasus itu sudah sampai ke pemerintah pusat, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ditelisik lebih jauh.

”Kalau Bupati Kotim cabut izinnya, saya siap jadi orang yang pertama mendukung kebijakan itu. Bahkan secara tertulis, karena saya sudah berkomunikasi dengan warga di sana bagaimana kondisi sebenarnya. Di situ yang diincar bukan hanya tanahnya saja, tetapi kayunya yang bernilai ratusan miliar,” kata Abadi.

Nilai kayu di kawasan seluas 4.000 hektare ini memang fantastis. Karena itu, banyak pihak yang berkepentingan mengincarnya. Apalagi areal itu bukan lagi kawasan hutan. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah berubah menjadi areal penggunaan lain (APL). Hal itu memudahkan perusak lingkungan yang ingin menebang kayu itu untuk dijual.

”Taksiran sementara ya ratusan miliar, karena kayunya besar-besar semua. Mungkin ini hutan terakhir yang kayunya masih bertahan dengan usia ratusan tahun,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kotim Syahbana juga mendukung langkah tegas Bupati Kotim. Menurutnya, upaya penyelamatan hutan sangat perlu dilakukan.

”Kami dukung penuh, karena ini kebaikan untuk bersama dan masyarakat Kotim. Hutan itu harus tetap ada. Jangan sampai digarap dan ditebang kayu-kayunya,” tegas Syahbana.

Syahbana menuturkan, sisa hutan yang kian menipis jadi biang bencana banjir. Hal tersebut akibat rusaknya lingkungan hidup yang semakin parah. Karena itu, sikap melindungi dan mempertahankan hutan di Tumbang Ramei merupakan sebuah  keharusan.

”Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi kita pertahankan hutan? Mau menanam lagi tidak mungkin. Lahan-lahan sekarang sudah dikuasai konsesi perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat SP Lumban Gaol juga menanggapi ancaman Pemkab Kotim mencabut izin PT BSL. ”Tentu perlu dipertanyakan. Apa dasarnya sehingga statemen tersebut muncul. Apakah hanya sekadar spontanitas akibat pertanyaan seseorang, sehingga tidak sempat berpikir tenang atau memang dari niat ingin mempertahankan sisa hutan yang sudah mulai habis beralih fungsi menjadi perkebunan,” ujar Gaol.

Gaol menjelaskan, dalam persoalan PT BSL, dirinya sudah menggali informasi, termasuk perizinannya yang diterbitkan tahun 2020. Izin diberikan dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kotim yang saat itu dijabat Johny Tangkere.

”Informasi yang saya dapatkan dari berbagai sumber, rekomendasi izin tersebut asalnya dikeluarkan Bupati juga,” ujarnya.

Gaol menegaskan, dirinya tidak sepakat dengan rencana pencabutan izin PT BSL. Perusahaan akan dirugikan jika dicabut begitu saja. ”Kalau mau menyalahkan, saya lebih sepakat pada pemberi kebijakan ketika itu. Kalau bicara cabut mencabut tidak  segampang itu. Atau kalau memang benar mau mencabut, sekalian dicabut semua izin-izin yang belum jelas legalitasnya. Mulai dari banyaknya lahan perkebunan yang masih dalam kawasan hutan hingga tidak memiliki izin usaha perkebunannya,” tegasnya.

Pos terkait