Tanah dan Kayu Hutan Jadi Incaran, Nilainya Ditaksir Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dukungan Politik DPRD Menguat, Fraksi Demokrat Tak Sepakat Cabut Izin

hutan desa tumbang ramei
TERANCAM HILANG: Kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei yang terancam hilang. (IST/RADAR SAMPIT)

Syahbana menuturkan, sisa hutan yang kian menipis jadi biang bencana banjir. Hal tersebut akibat rusaknya lingkungan hidup yang semakin parah. Karena itu, sikap melindungi dan mempertahankan hutan di Tumbang Ramei merupakan sebuah  keharusan.

”Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi kita pertahankan hutan? Mau menanam lagi tidak mungkin. Lahan-lahan sekarang sudah dikuasai konsesi perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Partai Demokrat SP Lumban Gaol juga menanggapi ancaman Pemkab Kotim mencabut izin PT BSL. ”Tentu perlu dipertanyakan. Apa dasarnya sehingga statemen tersebut muncul. Apakah hanya sekadar spontanitas akibat pertanyaan seseorang, sehingga tidak sempat berpikir tenang atau memang dari niat ingin mempertahankan sisa hutan yang sudah mulai habis beralih fungsi menjadi perkebunan,” ujar Gaol.

Baca Juga :  Upaya Pemkab Bantu Warga, Ramai-Ramai Serbu Operasi Pasar

Gaol menjelaskan, dalam persoalan PT BSL, dirinya sudah menggali informasi, termasuk perizinannya yang diterbitkan tahun 2020. Izin diberikan dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kotim yang saat itu dijabat Johny Tangkere.

”Informasi yang saya dapatkan dari berbagai sumber, rekomendasi izin tersebut asalnya dikeluarkan Bupati juga,” ujarnya.

Gaol menegaskan, dirinya tidak sepakat dengan rencana pencabutan izin PT BSL. Perusahaan akan dirugikan jika dicabut begitu saja. ”Kalau mau menyalahkan, saya lebih sepakat pada pemberi kebijakan ketika itu. Kalau bicara cabut mencabut tidak  segampang itu. Atau kalau memang benar mau mencabut, sekalian dicabut semua izin-izin yang belum jelas legalitasnya. Mulai dari banyaknya lahan perkebunan yang masih dalam kawasan hutan hingga tidak memiliki izin usaha perkebunannya,” tegasnya.

Politikus Demokrat ini justru mendorong agar PT BSL dibebankan melaksanakan program plasma 20 persen daripada pencabutan izin tersebut.

”Bagi saya, justru yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah adalah serius dalam mengawal PBS merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Saya kira itu jauh lebih bermanfaat dan saya sangat yakin, tidak mungkin beliau lakukan (pencabutan izin, Red),” kata anggota Komisi III ini menambahkan.



Pos terkait