PANGKALAN BUN, radarsampit.com — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan sektor usaha kecil menengah (UKM).
Kali ini, sinergi dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun untuk memfasilitasi para pelaku UKM dalam kegiatan pembinaan yang tidak hanya fokus pada peningkatan pemasaran produk, tetapi juga pada pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar menyampaikan bahwa pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 yang menegaskan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin para pelaku UKM tidak hanya berkembang secara usaha, tapi juga terlindungi dalam aktivitas pekerjaannya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan rasa aman bagi pekerja dan pemilik usaha,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya program perlindungan bagi pelaku UKM. Banyak pelaku usaha mikro yang selama ini belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal manfaat yang diperoleh sangat penting untuk keberlanjutan usaha mereka.
Dengan mengikuti program ini, para pelaku UKM bisa mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua yang bermanfaat di masa mendatang.
Program yang ditawarkan pun terjangkau. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku maupun pengusaha UKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan bebas cemas dari berbagai risiko sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nursalam Halim, di tempat terpisah menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terus mendorong kepesertaan jaminan sosial bagi sektor informal.







