SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, tidak ada penyekatan kepada pengendara. Hal tersebut ditegaskan Kepala Diskominfo Kotim Multazam, baru-baru ini.
Meski tak ada penyekatan, masyarakat diminta memperlihatkan atau menunjukkan bukti sudah divaksin. Hal itu sebagai syarat untuk bepergian maupun berlibur ke tempat wisata.
”Nanti, aplikasi Peduli Lindungi wajib digunakan, karena merupakan syarat untuk berlibur nanti,” bebernya.
Multazam menambahkan, ada beberapa hal yang nantinya akan dituangkan di Surat Edaran Bupati selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya, pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab, pemerintah tetap khawatir apabila selama libur Natal dan Tahun Baru menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Karena itu, seluruh objek wisata nanti akan tetap dibatasi hingga 50 persen.
”Untuk memastikan tidak ada lonjakan kasus Covid-19, kami akan menyebarkan Satgas untuk memantau langsung pergerakan masyarakat, baik yang bepergian maupun berlibur,” tandasnya. (sir/ign)