Terbongkar, Jaringan Narkoba dari Lapas Pangkalan Bun

Lapas Klas IIB Pangkalan Bun
Tiga tersangka kasus peredaran Narkoba jaringan Napi Lapas Klas IIB Pangkalan Bun saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (16/8).(tyo/radarsampit)

PANGKALAN BUN -RadarSampit.com- Kepolisian Sektor Arut Utara bersama dengan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memaparkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dengan tertangkapnya Sudario, warga Kelurahan Pangkut, RT 04, Kecamatan Arut Utara, di sebuah pondok bekas pertambangan emas rakyat, di Jalan Masluhubi Siak, Pangkut.

Barang bukti didapati, berupa tiga paket diduga sabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan diakui milik tersangka berhasil diamankan. Dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengembangan dari mana asal narkotika tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa tiga paket sabu tersebut dibelinya dari Revaldo.

“Kemudian kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap Revaldo yang menjual narkotika jenis sabu kepada Sudario,” ujar Bayu, Selasa (16/8).

Kemudian lanjutnya, anggota Polsek Aruta bersama dengan Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan Revaldo di kediaman Siti Rukiyah.

Baca Juga :  Merantau ke Palangka Raya, Pemuda Bogor Ini Berakhir di Penjara

Ketika dilakukan penggeledahan, baik kepada Revaldo dan Siti Rukiyah, dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah, hasilnya ditemukan di dalam kamar barang bukti narkotika yang diduga sabu sebanyak 19 paket klip, dengan berat kotor sebanyak 10,79 gram.

Siti Rukiyah mengakui,  19 paket sabu siap edar tersebut adalah miliknya, yang diakui dibelinya dari salah satu Narapida bernama Mustari yang menjadi penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Pangkalan Bun.

“Peranan Rukiyah ini sebagai pemodal sementara Revaldo berperan sebagai pengambil sabu dan mengedarkan di wilayah Pangkut,” terang Bayu.

Disebutkannya pula,  bahwa Mustari yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut merupakan teman dari suami Rukiyah yang juga menjalani hukuman di lapas yang sama dan dalam kasus kepemilikan narkoba pada tahun 2021.

Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Wira Wisudawan menambahkan, Mustari mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas dengan menggunakan alat komunikasi, sementara narkoba berada di luar lapas.



Pos terkait