PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng mengungkap jaringan besar peredaran narkotika di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng. Perkara itu terus dikembangkan dengan menelusuri pemasok barang haram tersebut.
Jaringan itu melibatkan seorang oknum polisi di Polda Kalteng, empat narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan sebelas warga biasa. Selain itu, melibatkan satu keluarga yang ditangkap di Timpah, Kabupaten Gunung Mas.
”Pengungkapan kemarin terdapat satu keluarga pengedar, yaitu oknum polisi berinisial BP. Kemudian, BM, NA, A, dan Es. Bisnis ini dilakukan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan dua orang lainnya sebagai kurir dan asisten yang turut membantu,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (28/5).
Ruslan menuturkan, bisnis haram itu dilakukan para tersangka sejak 2023. Oknum itu membantu istrinya mengedarkan narkotika di wilayah setempat. Keluarga tersebut bahu-membahu menjalankan bisnis ilegal, sampai akhirnya ditangkap. Keempatnya kini ditetapkan tersangka.
”Target kami sebenarnya adalah NA. Namun, dalam pengembangan, kami dapatkan informasi dari NA ada tersangka lainnya, termasuk oknum kepolisian yang membantu peredaran narkotika. Sasarannya para pekerja tambang di wilayah Timpah,” ujarnya. (daq/ign)