Terdakwa Pencurian Sawit di Lamandau Minta Keringanan Hukuman

sidang
PESAKITAN: Terdakwa Ahmad Hasanudin saat menjalani sidang tuntutan yang digelar secara daring. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa perkara pencurian buah sawit milik Koperasi Plasma Karya Jaya II yang bermitra dengan PT Gamariksa Mekarsari Ahmad Hasanudin, memelas meminta keringanan hukuman setelah mendapat tuntutan 7 bulan penjara.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar secara daring, Ahmad Hasanudin tampak tertunduk lesu.

Bacaan Lainnya

Namun, usai Jaksa membaca tuntutan, ia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik agar memberikannya keringanan hukuman. Terdakwa ini mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya mempunyai 3 orang anak yang harus saya nafkahi pak, dan saya mengakui kesalahan saya, tolong diringankan pak,” ucapnya sambil memelas.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Ucok Richon Manik tersebut, terdakwa mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Razia Kendaraan Dapatnya Sisik Tenggiling, Tiga Penyelundupnya Dituntut Hukuman Berbeda

Sementara pada berkas tuntutan terdakwa,  Jaksa Penuntun Umum (JPU) Shaefi Wirawan Orient meyakinkan, bahwa terdakwa Ahmad Hasanudin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang untuk dimiliki dan diancam pidana dengan Pasal 362 KUH Pidana.

Dijelaskan jaksa, terdakwa melakukan tindak pencurian pada Rabu 22 Februari 2023. Terdakwa mengambil buah sawit milik Koperasi Plasma Karya Jaya II sebanyak 125 janjang buah kelapa sawit.

“Janjang buah kelapa sawit yang diambil seberat 1.250 Kg milik Koperasi Plasma Karya Jaya II tepatnya di Blok 1 Afdeling OO Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Manthobi Raya, Kabupaten Lamandau, dengan maksud tujuan untuk dijual,” pungkas Shaefi. (bib/gus)



Pos terkait