Tergiur Untung Besar, Nekat Bisnis Sabu

Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta Rupiah

sabu
NARKOBA : Pria berinisial TA alias Upik (27) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pria berinisial TA alias Upik (27) yang berdomisili di  Jalan dr. Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari lelaki yang merupakan pendatang asal Jawa Timur ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat sekitar 101,32 gram dan jika diuangkan berjumlah ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga diamankan satu pack tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit handphone dan uang tunai sebesar lima juta rupiah. Pelaku diamankan tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raua pada Selasa (2/1/2024) tadi.

Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku. Diduga pelaku merupakan jaringan besar peredaran barang haram di wilayah Kota Palangka Raya. Diketahui, Upik sudah kerap kali bertransaksi narkoba dan melakukan perbuatan ilegal tersebut lantaran faktor ekonomi. Terbuai dengan pendapatan cepat dan untung besar meskipun melanggar aturan hukum.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Menuju 70 Juta Peserta
sabu
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Penyidik masih melakukan pengembangan pemasok barang haram tersebut yang diduga sabu berasal dari luar Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno membernarkan timnya berhasil meringkus Upik dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu. “Benar, satu pelaku ditangkap di jalan dr Murjani, kami amankan ratusan gram sabu dan saat ini masih dilakukan pengembangan, terutama mencari informasi pemasok barang haram tersebut,” ujar Aji, Rabu (3/1/2024).

Perwira Pertama Polri ini membeberkan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.



Pos terkait