PULANG PISAU, radarsampit.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis menetapkan sekretaris KPU Kabupaten Pulpis US sebagai tersangka dalam kasus tipikor pengadaan APD Covid-19 pada Pilgub Kalteng 2020 lalu.
Penetapan tersangka kepada US itu dibenarkan Kepala Kejari Pulpis, Priyambudi. Menurutnya Penyidik Kejari Pulpis yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Ridwan telah menetapkan US selaku Sekretaris KPU Pulpis merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
“Dari beberapa barang bukti dan hasil penyidikan, tim penyidik menetapkan US sebagai tersangka, dimana dua alat bukti yang diperoleh yaitu dari hasil audit inspektorat Kabupaten Pulpis,” ucapnya, Kamis (6/7) kemarin.
Ia menyebut bahwa penetapan juga diperkuat dengan informasi setelah melalui proses pemeriksaan beberapa saksi. Selanjutnya Kejari juga langsung melakukan penahanan kepada tersangka. “Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Kuala Kapuas, guna untuk keperluan proses penyidikan,” tegasnya.
Dari hasil audit Inspektorat Pulpis didapati kerugian negara mencapai Rp.241.097.818.
“US disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(der/sla)