Ternyata Izin PT BSL Belum Dicabut, Ancaman Pembabatan Belum Hilang

Pemkab Tak Mau Gegabah, Tegaskan Ada Prosedur

ilustrasi pembabatan hutan
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Ancaman pembabatan hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, belum hilang sepenuhnya. Izin perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana di wilayah tersebut belum juga dicabut. Selama belum keluarnya keputusan resmi, hutan masih rawan ditumbalkan untuk kepentingan investasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim Diana Setiawan menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan mencabut izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Dia beralasan masih menunggu hasil kajian tim teknis yang beberapa waktu lalu turun ke lokasi.

Bacaan Lainnya

”Saya sampai hari ini belum ada perintah untuk mencabut. Saya juga sudah sampaikan kepada Bupati untuk mereview ulang lagi hasil dari tim yang diturunkan ke lokasi di Tumbang Ramei. Tim yang dulu membuat laporan didorong cepat. Sekarang Bupati masih menunggu laporan itu,” katanya, Kamis (13/7).

Mengenai pernyataan Bupati Kotim Halikinnor pertengahan Juni lalu, bahwa izin perkebunan itu akan dicabut dalam waktu 1-2 minggu, Diana berkilah tenggat itu merupakan batas waktu untuk tim teknis menyampaikan laporan, bukan proses pencabutan izin PT BSL.

Baca Juga :  Kebijakan Wajib PCR Masuk Kalteng Beratkan Rakyat Kecil 

”Tidak boleh kami langsung cabut. Ada aturan. Selama saya ada di PTSP, saya tidak mau gegabah. Kami harus melalui prosedur dulu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim Diana Setiawan.

Menurutnya, masalah PT BSL telah dibentuk tim. Tim itu memberikan masukan kepada Bupati Kotim. Setelah itu bupati mengambil keputusan dan memerintahkan DPMPTSP selaku penerbit izin untuk mencabutnya.

Meski demikian, Diana tak bisa memastikan berapa lama proses berjalan sampai izin PT BSL benar-benar dicabut. ”Tidak diketahui berapa lama bisa selesai, karena tergantung kesibukan pimpinan. Sekarang posisi pimpinan sedang tidak ada di tempat,” katanya.

Sementara itu, belum adanya kepastian izin PT BSL di Tumbang Ramei dicabut, membuat aparatur desa setempat kerepotan. Mereka harus turun ke Sampit dengan biaya besar untuk memastikan hutan mereka aman dari ancaman ekspansi perkebunan.



Pos terkait