SAMPIT, radarsampit.com – Silat Kuntau Bangkui kini telah resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sertifikat pengakuan tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kotim pada Senin (5/8/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Masri, menerima langsung sertifikat tersebut, didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Bima Ekawardhana.
Bima Ekawardhana menegaskan bahwa pengakuan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Kotim dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah agar tidak diambil alih atau diakui oleh pihak lain.
“Beberapa bulan lalu kita mengajukan Silat Kuntau Bangkui untuk mendapatkan pengakuan resmi, dan syukur Alhamdulillah kini sudah sah tercatat sebagai karya budaya milik masyarakat Kotim. Ini sebagai bentuk perlindungan hukum agar tidak ada lagi yang bisa mengklaimnya,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menyebutkan bahwa pengakuan KIK ini merupakan langkah strategis serupa dengan hak paten untuk produk budaya. Selain memberikan perlindungan hukum, hal ini juga bertujuan meningkatkan daya saing budaya lokal, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Saat ini, Disbudpar Kotim juga tengah mengajukan pencatatan KIK untuk berbagai produk budaya lainnya. Termasuk makanan tradisional seperti jajanan Mata Gajah, serta karya seni tari dan benda-benda budaya yang dinilai memiliki nilai khas dan keunikan lokal.
“Kami ingin seluruh potensi budaya Kotim tercatat dan terlindungi secara hukum. Dengan begitu, nilai tambah ekonomis dan citra daerah kita juga ikut meningkat,” tegas Bima.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hajrianor, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual sebagai benteng perlindungan hukum atas karya masyarakat.
Menurutnya, banyak kasus terjadi di mana karya budaya lokal dinikmati secara luas, namun kemudian diklaim oleh pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum yang sah.
“Prinsipnya sederhana, siapa yang lebih dulu mendaftar, maka dialah yang sah sebagai pemilik menurut hukum. Maka jangan sampai kita lengah. Segera daftarkan karya masyarakat kita,” imbuh Hajrianor.
Ia mencontohkan, bagaimana nilai ekonomis dari suatu produk bisa meningkat tajam setelah memiliki identitas hukum dan merk. Salah satu ilustrasi yang ia berikan adalah tentang kopi lokal, yang awalnya dijual murah, namun setelah memiliki merek dan perlindungan hukum, nilai jualnya meningkat berkali lipat.
“Banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan menjadi indikator majunya suatu daerah. Ini bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga cara meningkatkan potensi ekonomi produk lokal,” pungkasnya.
Hajrianor menambahkan, pihaknya dari Kemenkumham siap mendampingi dan memfasilitasi. Namun, tentu perlu partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat. Agar jangan sampai karya masyarakat daerah kita dinikmati orang lain tanpa perlindungan hukum.(yn/gus)








