Ternyata Izin PT BSL Belum Dicabut, Ancaman Pembabatan Belum Hilang

Pemkab Tak Mau Gegabah, Tegaskan Ada Prosedur

ilustrasi pembabatan hutan
Ilustrasi

”Sekali turun begini, untuk transportasi saja sudah habis Rp10 juta dari Tumbang Ramei ke Kota Sampit. Ini kami lakukan untuk menagih janji Bupati mencabut izin PT BSL di wilayah Desa Tumbang Ramei,” kata Wandi, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumbang Ramei.

Meski anggaran tersebut bagi pihaknya sangat besar, hal itu sudah menjadi bagian dari perjuangan untuk menyelamatkan hutan di desa mereka seluas 4.000 hektare dari ancaman perusahaan perkebunan kelapa sawit. Wandi tak ingin desanya senasib seperti desa lain yang sudah kehilangan cadangan masa depan berupa hutan untuk bertahan hidup.

Bacaan Lainnya

”Saya sudah banyak belajar dari desa lainnya yang sudah tidak ada lahan. Akhirnya, untuk bertahan hidup, jadi buruh di perkebunan. Kami tidak mau generasi kami selanjutnya menjadi buruh di tanah sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Sampit Diminta Waspada Hujan Deras Dibarengi Air Pasang 

Wandi mengaku sudah empat hari di Sampit bersama Kades Tumbang Ramei Natalis. Mereka kadang harus menginap di rumah kerabat dan orang yang mereka kenal untuk menghemat biaya.

Bersama warga, keduanya juga sudah tiga kali mencoba menemui pejabat berwenang untuk memberikan kepastian pencabutan izin tersebut. Namun, tak mendapatkan jawaban dan kepastian, karena pejabat bersangkutan sering berhalangan dinas luar.

”Kami juga sampai meninggalkan catatan kepada Kepala DPM PTSP untuk meminta kepastian sejauh mana pencabutan izin PT BSL di wilayah desa kami ini? Kami berhak mengetahuinya, karena di situ kami bisa menjelaskan kepada masyarakat nantinya,” kata Natalis, menambahkan.

Ekspansi PT BSL, anak perusahaan NT Corps, mengancam kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei seluas sekitar 4.000 hektare. Warga melakukan perlawanan dan menolak kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam Kotim itu dibabat untuk perkebunan.

PT BSL mengantongi izin dengan total 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan.

Baca Juga :  Jalur Lingkar Selatan Perlu Keroyokan Lagi

Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan izin usaha perkebunan (IUP), perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat. (ang/ign)



Pos terkait