Warga Desa Sabaung Desak Kejari Katingan Turun Tangan Atas Dugaan Korupsi Brutal Sang Kades

DEMO
DEMO: Warga Desa Sabaung saat unjuk rasa terkait dugaan korupsi Kepala Desa mereka. (Istimewa/Radar Sampit)

KASONGAN, radarsampit.com – Ratusan warga Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Mereka menuntut agar kepala desa setempat dipanggil dan diperiksa.

Koordinator aksi, Murdianto, mengatakan, pihaknya mendesak Kepala Kejari Katingan segera memanggil dan memeriksa Jaruman, Kepala Desa Sabaung dan pihak terkait lainnya. Pimpinan desa setempat diduga melakukan korupsi secara brutal, dengan banyaknya pekerjaan yang diduga fiktif.

Bacaan Lainnya

Hal itu terkait dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020-2022. ”Pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dilaksanakan pemerintah desa diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan. Selain itu, kepala desa dinilai tidak melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efesien,” kata Murdianto, Kamis (13/7).

Dia melanjutkan, dalam pekerjaan fisik dari tahun anggaran 2020-2022, diduga kuat banyak item pekerjaan yang tidak terlaksana dan fiktif. Pasalnya, dalam laporan realisasi setiap akhir tahun, ada dilampirkan kegiatan, namun bukti fisik di lapangan tidak ada dan diduga fiktif.

Baca Juga :  Sepakati Tiga Poin, Pasukan Merah Berhasil Desak Pemkab Kotim

”Seperti pekerjaan sumber air bersih milik desa dalam bentuk tandon penampung air, sumur bor, pembangunan tower air tahun 2020, diduga fiktif. Selain itu, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat keagamaan milik desa, pengadaan, dan honorarium keagamaan tahun 2020 diduga fiktif. Pengadaan penyelenggaraan pos keamanan desa, pembangunan pos, penyelenggaraan jadwal ronda tahun 2020 diduga fiktif,” bebernya.

Dugaan penyimpangan lainnya, penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan administrasi umum dan penduduk surat pengantar pelayanan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, pendataan SDGs desa tahun 2021, pemberdayaan masyarakat desa, pemanfaatan, dan pemiliharaan sarana prasarana produk saluran pembuangan air atau drainase desa tahun 2022 diduga fiktif.

”Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti Kejari Katingan, maka masyarakat desa akan turun melakukan aksi lagi dengan jumlah massa lebih besar. Apalagi sebelumnya pada 22 Mei lalu warga desa juga melakukan aksi di halaman Kantor Kecamatan Marikit,” katanya.



Pos terkait