Radarsampit.com – Oknum Paspampres, Praka Riswandi Malik alias Praka RM tengah menjadi sorotan publik. Musababnya, dia bersama dua anggota TNI lainnya menculik pemuda asal Aceh, Imam Masykur dan membunuhnya.
Berdasarkan data yang diterima JawaPos.com, Praka RM ternyata juga orang Aceh. Dia lahir di Gosong Telaga, Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil pada 10 Juni 1994.
Belum banyak informasi pribadi yang didapat mengenai Praka RM ini. Saat ini dia bertugas di Paspampres. Setelah kasus ini mencuat, Praka RM telah ditahan oleh Pomdam Jaya Jayakarta.
“(Praka RM) Anggota Yonwalprotneg Paspampres,” kata Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (28/8/2023).
Meski begitu, Herman belum bisa memastikan apakah antara korban dan pelaku saling mengenal. Hal tersebut masih diselidiki oleh Pomdam Jaya.
Sementara itu, Danpomdam Jaya Jayakarta, Kolonel Ckm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, pelaku dan korban tidak saling kenal. Kasus ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, di mana pelaku meminta tebusan agar Imam dibebaskan. “(Korban dan pelaku) Tidak saling mengenal,” kata Irsyad.
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan menginggal dunia. Korban diculik dan dianiaya sejumlah oknum militer.
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengungkapkan, oknum tersebut terdiri atas 3 orang TNI yaitu 1 dari Paspampres dan 2 orang lagi dari satuan Kopasus.
Berdasar informasi dari akun tersebut, kejadian bermula saat korban dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelah itu, keluarga korban mengaku masih menerima telepon dari korban. Saat itu korban menyebutkan sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial. Video pertama memperlihatkan korban dipukul berulang kali di bagian punggung menggunakan benda tumpul. Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta.