Tersangka Begal Payudara di Sampit Ini Dikenakan Wajib Lapor

begal payudara lamandau
Ilustrasi (Radar Kediri/Jawa Pos)

SAMPIT, radarsampit.com – TR, pria 38 tahun yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembegalan payudara tidak dilakukan penahanan. TR sementara dikenakan wajib lapor.

”Tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, proses hukumnya tetap berjalan sampai ke persidangan nanti,” kata Kapolsek Ketapang Suyono, Rabu (14/02/2024)

Bacaan Lainnya

Menurut Suyono, dari hasil gelar perkara, TR disangkakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman dibawah 5 tahun kurungan penjara.

”Karena ancamannya di bawah 5 tahun, tersangka diminta untuk wajib lapor sampai mengikuti persidangan nanti,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pria asal Kabupaten Katingan ini harus merasakan sakit akibat bogem mentah massa lantaran kepergok membegal payudara seorang gadis berusia 22 tahun.

Usut punya usut, rupanya gadis yang dilecehkan itu adalah wanita yang  selama ini disukainya. Karena cintanya ditolak, akhirnya TR melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Baca Juga :  Sidang Pencacah Wajah Hadirkan Lima Saksi

”Waktu itu tersangka bermaksud ingin menegur korban saat berkendara di jalan. Dan tersangka tak sengaja memegang payudara korban,” tandas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)

 



Pos terkait