KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa Dadahup GS (43) memberikan perlawanan hukum terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) Palingkau ke Pengadilan Negeri Kapuas.
Humas PN Kapuas Putri Nugraheni S mengatakan, pengajuan permohonan praperadilan diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya dengan register No: 3/Pid.Pra/2021/PN KLK.
”Hakim menjadwalkan persidangan pertama pada Selasa (4/1), namun ada surat termohon, yaitu Cabjari Palingkau yang tidak dapat hadir, sehingga dijadwalkan kembali pada pekan depan, Selasa (11/1),” ujarnya, Rabu (5/1).
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri mengatakan, pihaknya tak bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan karena ada kegiatan mendesak. ”Sebelumnya kami telah mengetahui permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Kami telah mengirim surat kepada hakim untuk dilakukan penundaan sidang pertama,” jelasnya.
GS sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan desa pembuatan SPT di Desa Dadahup, sejak tahun 2018-2021. Dalam perkara itu, tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp 253,5 juta. Dia dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (der/ign)