Terseret Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa, Kades dan Sekdes Ini Masuk Penjara

korupsi kades
Kejari Kendal melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi tukar guling tanas kas Desa Botomulyo, Cepiring, Kabupaten Kendal. (ISTIMEWA)

Radarsampit.com – Setelah semuanya dianggap lengkap, Kejaksaan Negeri akhirnya menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Lima tersangka berinisial SI (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa) Botomulyo, JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), TS (Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal 2022), dan SR (Direktur PT RSS, pengembang perumahan).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal l Erny Feronica Maramba mengatakan, para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tujuannya supaya tidak merusak barang bukti dan melarikan diri.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendalaman. “Kami sangat hati-hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,” tegas Kajari.

Erny membeberkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka berawal dari sebidang tanah di Desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Tanah tersebut digunakan untuk produksi batu bata.

Baca Juga :  NAH LOH!!! Saksi Tipikor Kades Kinipan Kembali Ubah BAP

Kemudian, lanjut Erny, Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan melakukan komunikasi dengan tersangka JS, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring. Seanjutnya, AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa.

“Di bulan Februari 2022 atas persiapan yang telah dilakukan, AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat bahwa Januari 2023 dan melakukan jual beli milik delapan orang dengan notaris,” terangnya.

Usai sepakat dengan investor, kemudian dilakukan Musdes untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.

Saat itu, pihak Sekdes membuat surat permohonan untuk dilakukan tukar-menukar kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal.

Namun, izin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi. “Sementara peran ST sebagai Kabid Pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya,” terang Erny.



Pos terkait