Tertipu Penjualan Plasma Koperasi Fiktif, Pembeli Ramai-ramai Lapor Polisi

laporkan koperasi plasma
LAPOR POLISI: Puluhan warga dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah mendatangi Polres Lamandau untuk melaporkan pengurus Koperasi Laja Manah Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Selasa (20/9). (Ria Mekar/Radar Pangkalan Bun)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Puluhan warga dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah mendatangi Polres Lamandau untuk melaporkan pengurus Koperasi Laja Manah Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Selasa (20/9).

Mereka menuding pihak pengurus atau ketua koperasi telah menggelapkan SHU koperasi dan dugaan penipuan penjualan kebun plasma koperasi fiktif.

Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani membenarkan laporan masyarakat terhadap Koperasi Laja Manah itu.

“Pelapornya adalah Suprihatin dan kawan-kawan, sedangkan terduga terlapor adalah berinisial A. Sementara laporan telah kita terima dan langsung kita tindaklanjuti dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi dan barang bukti yang sudah dibawa pelapor,” bebernya.

Menurutnya yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh A, yakni terkait penjualan Kartu Tanda Anggota (KTA) koperasi ganda. Karena beberapa di antaranya sudah dijual tahun 2013 namun dijual kembali.

Uraian kejadian dugaan tindak pidana penipuan ini adalah pada hari Kamis 13 Januari 2022, pelapor membeli lahan plasma sawit dari A selaku Ketua Koperasi Laja Manah sebanyak dua kapling dengan atas nama anggota koperasi bernama Jinah dan Lanjar sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Nyaris Celaka, Kukang Nyasar Diserahkan ke BKSDA

Saat transaksi, A mengatakan bahwa atas nama anggota yang dibeli tersebut aman dan tidak ada masalah. Namun seiring berjalannya waktu, ia kemudian mengenal anggota koperasi lain dan pada bulan Mei 2022 ia dimasukkan dalam grup WhatsApp koperasi. Dalam grup tersebut ia diminta memasukkan nama anggota dan nama kapling yang sudah dibeli dari A.

Tapi ternyata setelah diteliti oleh anggota grup lainnya, ternyata kaplingan plasma yang ia beli juga sudah dibeli lebih dahulu oleh anggota lainnya bernama Rizal. Ia juga ditelpon oleh orang Pangakalan Bun yang mengaku memiliki plasma sawit dengan nama sama tersebut.

Pelapor kemudian melakukan konfirmasi pada ketua koperasi yang menjual dan ketua koperasi menyatakan akan mengembalikan uang orang Pangkalan Bun tersebut pada bulan Juni, namun tidak dilakukan sampai sekarang.



Pos terkait