Terpisah, salah satu anggota rombongan pelapor menyatakan bahwa ada beberapa penjualan lahan plasma yang tumpang tindih, dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain tumpang tindih, kaplingan yang sama dijual pada dua orang berbeda, kami juga menuntut pembayaran SHU yang tidak jelas,” ungkap salah satu korbannya.
Ia berharap aparat kepolisian bisa menindak tegas agar tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang. Sebab pihaknya telah berulangkali melakukan upaya pendekatan dengan pihak koperasi, namun tidak ada itikad baik.
“Setelah lapor ke Polres ini kami juga akan ke Dinas Koperasi untuk memfasilitasi RAT luar biasa. Harapan kami jika ada unsur pidana ya dipenjarakan saja, karena ini penipuan,” harapnya.(mex/sla)