Terungkap, Motif Sebenarnya Pemalsu Uang di Sampit

uang palsu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – M Jais mengaku mencetak uang palsu (upal) tidak hanya digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga saja, tapi juga direncanakan untuk membeli sepeda motor. Belum sempat melakukan itu, tersangka keburu diamankan pihak kepolisian saat belanja di Pasar Keramat, Baamang, Sampit menggunakan uang palsu.

“Yang diamankan itu uang palsu cetakan kedua,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Pertama tersangka mengaku mencetak uang palsu sebanyak Rp 1 juta, setelah habis dibelanjakan di Pasar Keramat dan sejumlah warung di Kota Sampit, tersangka kemudian mencetak lagi sebesar Rp 2 juta.

Tersangka mengaku sengaja belanja menggunakan uang palsu agar mendapatkan kembalian uang asli. Dari pengakuan tersangka, dia ada membawa uang asli sebesar Rp 785 ribu serta uang palsu sebesar Rp 1,7 juta.

Baca Juga :  Diserbu Warga Baamang, Delapan Ton Beras Langsung Ludes

Perbuatannya terbongkar saat pertama membeli kopi dan bumbu dapur di warung milik korban Manusi di Pasar Keramat. Saat diserahkan kembaliannya, tersangka pergi.

Namun tidak berapa lama, tersangka kembali lagi, usai menyerahkan uang belanjaan dan menerima kembalian, korban mulai curiga dengan uang dari tersangka.

Saat dicek, nomor seri uang yang diserahkan tersangka dengan uang sebelumnya sama, Selain itu, warna uangnya berubah. Korban lalu mengejar tersangka dan bersama warga. Tersangka berhasil diamankan di pos satpam. Saat itu, tersangka mengaku uang yang digunakannya untuk belanja tersebut palsu hingga dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Saya lakukan atas inisiatif sendiri,” kata tersangka

Tersangka diamankan pada Senin, 5 Juli 2021 di Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain uang palsu sebesar Rp 1,7 juta pecahan Rp 50 ribu, polisi juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (1),(2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHPidana. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *