Lagi, Tiga Pengedar Sabu Kotim Dibekuk

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (1/9) lalu kembali meringkus tiga orang pemuda karena jadi pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Sampit.

Ketiganya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu siap edar.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Syaifulah mengatakan, pertama mereka mengamankan Jaka Setiawan (18) di Jalan Mangga I, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, saat hendak melakukan transaksi sabu.

”Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, kami menemukan pelaku (Jaka) saat hendak melakukan transaksi,” kata Syaifullah.

Lanjutnya, Jaka pun ditangkap dan digeledah. Hasilnya, Polisi menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpannya di dalam kotak rokok berada di atas tanah tepat samping Jaka.

”Barang haram tersebut sempat dibuang oleh Jaka saat hendak kami amankan, namun upayanya gagal. Untuk sabu, beratnya 0,53 gram, selain sabu kami juga turut menyita handphone korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Sering Kebanjiran, Warga Dusun Muara Ubar Akan Direlokasi

Setelah mendapatkan informasi dari Jaka, pihaknya bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) lainnya untuk melakukan pengembangan kasus.

Di Jalan Tidar IV, tepatnya dipinggir Gang Kenari, Kecamatan Baamang, Sampit, polisi meringkus Risandi Fitra Syabara alias Osa (21) dan satu orang temannya Rahmad Faujianur alias Amat (25).

”Keduanya kami geledah. Dari tangan Osa kami temukan tiga paket sabu, dan dari tangan Amat kami temukan satu paket sabu, dengan berat total keseluruhan 12,73 gram,” sebutnya.

Kasatres Narkoba menegaskan, pelaku Osa dan Amat dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pelaku Jaka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *