Tewaskan Tiga Orang, Ahmad Dani Diamankan

tabrakan
Mobil Pikap yang dikendarai Ahmad Dani tabrak motor hingga menyebabkan tiga orang tewas di TK. (Istimewa)

NEGARA, radarsampit.com Ahmad Dani, 22, sopir pikap maut yang menewaskan tiga orang saat kecelakaan di jalan Denpasar – Gilimanuk kilometer 105 -106, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, diancam dengan pidana penjara 6 tahun. Tersangka segera disidang karena sudah dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono menjelaskan, berkas perkara tersangka Ahmad Dani, sopir pikap yang menewaskan tiga orang di wilayah Desa Tuwed, sudah lengkap. Sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum. “Sudah kami terima dan tersangka tetap kami tahan,” jelasnya, Jumat (1/9).

Bacaan Lainnya

Penahanan tersangka, sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas  II B Negara. Selama proses persidangan nanti juga tetap ditahan di rutan. “Segera kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang,” tegasnya.

Delfi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga :  Trans Kalimantan Kembali Makan Korban, Nyawa Warga Sampit Melayang di Pulang Pisau

Kecelakan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (9/7), di jalan Denpasar – Gilimanuk kilometer 105 -106, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya terjadi sekitar pukul 20.00 WITA.

Mobil pikap P 9269 AF yang dikendarai Ahmad Dani, 22, asal Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo terlibat kecelakaan dengan motor DK 4665 ZD yang dikendarai Putri Ayu Ningsih, 19, asal Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.

Kecelakan bermula saat mobil pikap P 9269 AF, yang melaju dari arah barat ke timur atau Gilimanuk menuju Denpasar. Dengan kondisi jalan gelap tanpa lampu penerangan jalan dan marka jalan utuh mendahului kendaraan tak dikenal di depannya.

Saat masuk ke jalur kanan untuk mendahului  itu, datang dari arah berlawanan dari arah timur ke barat motor DK 4665 ZD hingga terjadi tabrakan keras.

Akibat kecelakaan tersebut pengendara motor mengalami cidera pada kepala dan meninggal dunia di TKP. Begitu juga dengan penumpang motor Salsa Bela Nurfitriana, 20, asal Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi dan seorang balita Ni Komang Triyadewi Narayani, 4, asal Banja Berawan Tangi, Desa Tuwed, Melaya, anak dari bos pengendara motor juga tewas.



Pos terkait