Timbangan Pedagang Pasar Tradisional di Kobar Ditera Ulang

tera ulang
TERA ULANG: Bidang perdagangan Disperindagop UKM dan Pasar melakukan tera ulang timbangan di sejumlah pasar di Kobar, Kamis (8/11/2023). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Timbangan para pedagang di pasar tradisional ditera ulang oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat. Tera ulang timbangan dilakukan di pasar tradisional Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Banteng, dan Kecamatan Arut Selatan.

“Tera ulang dilakukan selama dua hari di Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng,” kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM dan Pasar Muhammad Suhendra, Rabu (8/11/2023).

Bacaan Lainnya

Tera ulang di Pasar Bahari dan Pasar Cempaka  Kecamatan Kumai juga dilakukan selama dua hari. Sementara tera ulang  di di Pasar Induk Indrasari Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan selama lima hari.

Tera ulang dilaksanakan untuk memastikan kebenaran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha untuk berniaga. “Setelah kita tera dan diketahui kebenaran hasil pada UTTP, akan kita bubuhkan cap tanda tera,” tegasnya.

Baca Juga :  Dibina PT Pilar Wanapersada, Koperasi Batu Sagulak Ramay Malaju Makin Berkembang

Dengan dilakukan tera timbangan maka dapat menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kejujuran dan bertanggung jawab dalam usaha yang digelutinya. “Pembeli juga akan merasa puas karena masyarakat tidak merasa dirugikan, dan hak-hak pembeli dapat terjamin,”harapnya.

Idealnya menurut ketentuan semua UTTP itu wajib ditera ataupun ditera ulang. Untuk semua jenis timbangan idealnya ditera atau ditera ulang per 1 tahun sekali, termasuk jembatan timbang dan nozle SPBU. Untuk tangki ukur mobil ((TUM) setiap dua tahun sekali, dan tangki di appron/depo setiap 10 tahun sekali.

Adapun jenis timbangan yang ditera ulang diantaranya timbangan meja, timbangan pegas, timbangan centisimal, termasuk juga anak timbangannya. “Kami imbau kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang alat ukur timbangannya. Jadi ini wajib bagi pedagang,” pungkasnya. (tyo/yit)

 



Pos terkait