Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kobar berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi untuk menjelaskan bahwa SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.
Bahkan untuk mencegah terjadinya hal tersebut, daerah lain sudah menerbitkan surat berkaitan SK yang dikeluarkan KLHK tersebut.
Seperti yang dilakukan Pemkab Kotim yang sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan SK yang dikeluarkan KLHK. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada. (tyo/sla)