Tindak Tegas Penjual Miras Selama Ramadan

miras
MIRAS : Polwan terlibat razia penertiban penjual minuman keras (miras) ilegal. (ILUSTRASI/JAWA POS)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meminta warga untuk membeli ataupun menjual minuman keras (miras) selama Ramadan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga terkait dengan hukum.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kalau ada yang berani menjual miras di bulan Ramadan, anggota diperintahkan untuk segera menertibkan tempat tersebut,” kata Sarpani.

Kapolres menegaskan, penertiban miras menjadi prioritas bagi pihaknya. Saat ini, Polres Kotim mengintensifkan patroli dan pengawasan di lapangan.

”Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Ketapang  melakukan sweeping terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

Penertiban itu dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Iskandar, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. (sir/fm) 



Baca Juga :  Polsek Baamang Sampit Banyak Ungkap Kasus Narkoba

Pos terkait