Kasatreskrim menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
“Kami amankan barang bukti, yaitu bukti lembaran transfer uang via bank kepada pelaku sebanyak enam lembar dengan nominal uang berbeda-beda,” tandasnya. (der/fm)