Tipu Calon Tenaga Kerja, Warga Pesantren Ini Diciduk Polisi Kapuas

penipu calon tenaga kerja
PENIPUAN : Tim gabungan Polres Kapuas (Polda Kalteng) dan Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku kasus penipuan (ujung kanan) di tempat tinggalnya. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

Kasatreskrim menegaskan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.

“Kami amankan barang bukti, yaitu bukti lembaran transfer uang via bank kepada pelaku sebanyak enam lembar dengan nominal uang berbeda-beda,” tandasnya. (der/fm)



Baca Juga :  Sudah Lima Daerah di Kalteng Siaga Darurat Karhutla

Pos terkait