Radarsampit.com – Sejarah terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah tidak bisa dipisahkan dari perjalanan panjang pembentukan wilayah administratif di Kalimantan. Awalnya, seluruh Pulau Kalimantan berada dalam satu kesatuan administratif, yaitu Provinsi Kalimantan.
Provinsi Kalimantan: Awal Mula
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, pemerintah segera membentuk struktur pemerintahan di seluruh wilayah Nusantara. Pada 14 Agustus 1950, dibentuklah Provinsi Kalimantan, yang mencakup seluruh Pulau Kalimantan, dengan Banjarmasin sebagai ibukotanya.
Sebagai provinsi tunggal, Kalimantan meliputi area yang sangat luas, terdiri dari berbagai suku, budaya, dan karakter geografis yang beragam. Dalam perkembangannya, kebutuhan untuk pelayanan pemerintahan yang lebih efektif dan perhatian terhadap kepentingan daerah-daerah di dalamnya membuat munculnya aspirasi untuk memecah Provinsi Kalimantan menjadi beberapa provinsi.
Latar Belakang Pembentukan Kalimantan Tengah
Masyarakat Dayak, yang merupakan penduduk asli di bagian tengah Pulau Kalimantan, merasa perlu memiliki wilayah administratif sendiri agar dapat memperjuangkan pembangunan yang lebih merata serta mempertahankan budaya dan identitas mereka.
Gerakan untuk membentuk provinsi sendiri dipelopori oleh sejumlah tokoh masyarakat Dayak, seperti Tjilik Riwut, Milono, dan J. U. Usop. Mereka berjuang melalui jalur politik dan sosial agar wilayah tengah Kalimantan bisa menjadi provinsi yang berdiri sendiri.
Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah
Akhirnya, perjuangan tersebut membuahkan hasil. Pada 23 Mei 1957, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, resmi dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi ini meliputi wilayah tengah Pulau Kalimantan, dengan Pahandut (sekarang bernama Palangka Raya) sebagai ibukotanya.
Pada 23 Mei 1957 pula, Tjilik Riwut diangkat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah yang pertama. Di bawah kepemimpinannya, pembangunan Kalimantan Tengah mulai dirancang untuk mengejar ketertinggalan dan memperkuat identitas masyarakat Dayak dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).