Pihaknya ingin menggali informasi lebih dalam terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Selain itu, AKBP Jupri juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya BI (50) Kepsek SDN 2 Mantaas.
“Serta meyakinkan kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Polres HST dan Polsek setempat,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus memburu pelaku. Diketahui pelaku berinisial MA alias Ugon 25 tahun. “Kami mengimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri,” pintanya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna biru tua, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu pasang sandal jepit warna hitam.
“Pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana,” pungkasnya. (rb/sla/jpg)