PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, telah melaksanakan sita eksekusi terhadap sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) bernama Intan Samudra di perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, pekan lalu.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari Pengadilan Agama Balikpapan terkait kasus tunggakan utang yang yang mencapai Rp 6,4 miliar. Kapal dengan panjang 34,35 meter dan lebar 7,50 meter tersebut disita karena berada di wilayah hukum PA Pangkalan Bun.
Jurusita PA Pangkalan Bun Frisliyasi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah dari PA Balikpapan untuk melakukan eksekusi kapal tersebut.
“Kasus utang-piutang ini berproses di Balikpapan, namun karena kapal berada di Kumai, maka PA Pangkalan Bun yang bertugas melaksanakan sita eksekusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Prosesi eksekusi dilakukan dengan membacakan berita acara sita eksekusi di lokasi, yang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Kotawaringin Barat.
Selain itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai juga turut hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan eksekusi, proses pengawasan serta tanggung jawab terhadap kapal Intan Samudra diserahkan kepada pihak pemohon. Hal ini menjadi bagian dari prosedur eksekusi yang memastikan bahwa kapal tetap dalam pengelolaan yang sah, sampai adanya keputusan lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa utang-piutang tersebut.
Sementara itu, selama pelaksanaan eksekusi, tidak ada perlawanan ataupun kendala yang berarti dari pihak-pihak terkait. Semua pihak yang hadir, termasuk aparat kepolisian dan pihak pelabuhan, mendukung jalannya proses eksekusi agar berjalan lancar dan sesuai aturan hukum.
Frisliyasi menambahkan, dengan eksekusi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kasus serupa di masa mendatang. Pengadilan Agama Pangkalan Bun menegaskan, pihaknya akan selalu menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (sam/gus)