Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Mentaya,narkoba,sabu,alat sabu,radar sampit,radar sampit narkoba,radar sampit kriminal terbaru,radar sampit info terbaru,radar sampit 2022,radar sampit narkoba 2022,radar sampit kriminal hari ini,radar sampit berita narkoba
Noorzaman alias Zaman (27), warga Jalan Usman Harun, ini hanya bisa pasrah saat dibekuk aparat karena menyimpan sabu, Sabtu (13/8) malam.(istimewa)

SAMPIT,RadarSampit.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Mentaya berhasil menangkap seorang pengunjung di salah penginapan yang ada di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 4, Kecamatan Baamang, Sampit.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, pada Sabtu (13/8) pukul 23.30 WIB malam lalu.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPM Iptu Sriyono mengatakan, pengunjung penginapan yang ditangkap tersebut bernama Noorzaman alias Zaman (27), warga Jalan Usman Harun, Baamang.

”Benar. Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu pembeli,” ujarnya kepada Radar Sampit, Minggu (14/8) kemarin.

Ia menerangkan, pengungkapan ini bermula saat anggota Polsek KPM mendapatkan informasi tentang sering terjadinya peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihaknya.

”Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu penginapan yang ada di Baamang,” ujar Sriyono..

Baca Juga :  Dibekuk Polisi di Rumah, Pengedar Sabu Tak Berkutik

Petugas lalu bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku tersebut dengan menyita 1 paket sabu seberat 0,42 gram.

”Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku ini merupakan seorang pengedar. Soal dia mendapatkan barang bukti (sabu-red) itu dari mana, ini masih kami dalami,” tegas Sriyono. (sir/gus)

 



Pos terkait