Ulas Lebih Detail 6 Dimensi Smart City

Penyusunan Master Plan Smart City dan Quick Win tahap II

Kegiatan bimbingan teknis penyusunan master plan Smart City
LINTAS SOPD: Kegiatan bimbingan teknis penyusunan master plan Smart City dan Quick Win program unggulan tahap II di ruang Sampit Creative Hub (SCH) Diskominfo Kotim, Rabu (13/7).

“Pelaksananya nanti melibatkan semua instansi,” tukas Multazam

Ia menambahkan, pelayanan publik di Kotim sebenarnya sudah berjalan cukup bagus, hanya saja masalahnya penggunaan ke masyarakat yang belum optimal. Akan tetapi pihaknya berupaya, agar seluruh aplikasi yang ada di semua SOPD sudah tercatat.

“Kami sudah meminta bahan ke seluruh SOPD, lumayan banyak ternyata, baik aplikasi yang kita kelola sendiri maupun aplikasi yang dikelola oleh  pemerintah pusat. Seperti di Dinas Pendidikan itu banyak sekali, kita berharap sebenarnya data yang diproduksi oleh aplikasi itu bermanfaat bagi perencanaan,” terangnya.

Menurut Multazam, di Kotim sudah lama berjalan aplikasi yang menunjang untuk menuju Smart City. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring sejauh apa pemanfaatan itu. Kemudian pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada SOPD untuk optimalisasi penggunaannya.

Kedepan lanjutnya, seluruh aplikasi yang ada di semua SOPD akan didelegasikan ke satu titik. Pihaknya mengambil contoh seperti yang disampaikan oleh pembimbing, dimana aplikasi-aplikasi itu nantinya diportalkan.

“Seluruh aplikasi yang layak kita portalkan, sehingga dia hanya dalam satu jendela saja. Jadi tidak kesana kemari, walaupun misalnya itu aplikasi berbasis android, berbasis web, nanti kita akan kumpulkan di dashboard. Nanti arahnya, Mal Pelayanan Publik yang gadang-gadang per 7 Januari 2023, bupati minta untuk segera operasionalkan, tentu aplikasi ini nanti akan menjadi waran di dalam sistem,” papar Multazam.

Baca Juga :  Setiap Tahun Pemkab Kotim Gelontor Rp50 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat

Sementara itu,  masalah yang terbesar menurutnya ada di data awal, namun pihaknya sudah berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Dan kita bisa memberikan data balikan ke Disdukcapil, agar bisa digunakan untuk keperluan lain,” tandas Multazam. (yn/gus)

 



Pos terkait