Undang-Undang Narkotika Bakal Direvisi

Komisi III DPR-RI Kunjungi Polda Kalteng

Komisi III DPR-RI,Polda Kalteng
Tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat kunker spesifik ke Polda Kalteng, baru-baru tadi.(dodi/radarsampit)

Selain itu pihaknya juga sependapat, agar  pengedar dan bandar narkoba dihukum seberat-beratnya. Pengguna dilakukan rehabilitasi. ”Pokoknya pengedar dan bandar adalah musuh bersama dan penegakan hukum agar bisa melindungi generasi muda. Jangan sampai larut dalam narkoba,” tandasnya. (daq/gus)

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Penggunaan Anggaran Desa Harus Optimal

Pos terkait