Undang-Undang Narkotika Bakal Direvisi

Komisi III DPR-RI Kunjungi Polda Kalteng

Komisi III DPR-RI,Polda Kalteng
Tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat kunker spesifik ke Polda Kalteng, baru-baru tadi.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) spesifik di Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (4/11).

Dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI bersama 13 anggota Komisi III lainnya,  berkesempatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Polda Kalteng, di Aula Arya Dharma Mapolda.

Bacaan Lainnya

Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, ini sebagai bentuk kunjungan kerja legislasi ke Polda Kalteng dan bertemu pihak Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP), hingga pihak kejaksaan tinggi. Menurutnya ada beberapa hal ditekankan di wilayah Kalteng, sekaligus juga menyampaikan apresiasi bagi penegak hukum di Kalteng, khususnya terkait penanganan peredaran narkoba.

“Kami apresiasi, tahun 2017 lalu peredaran narkoba di Kalteng ada di peringkat lima di Indonesia. Namun kini di tahun 2022 turun jadi peringkat 24. Apresiasi  atas kerja keras Polda dan BNNP serta stakeholder terkait,” sebutnya.

Baca Juga :  Dua Hari Tak Terlihat, Ditemukan Tak Bernyawa

Saleh melanjutkan, kunjungan mereka itu juga dalam rangka menerima masukan-masukan mitra kerja  di daerah, terutama terkait dengan rencana perubahan revisi kedua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami sepakat dan menerima masukan, terutama pasal 55 dan 114, terlebih tentang rehabilitasi. Jadi kedepan nanti korban pengguna, yang sekarang jika tertangkap 2 kali maka tidak akan direhab. Nah ke depan, berapa kali pun diamankan dan dinyatakan sakit, maka akan direhab,” sebutnya.

Dalam momen itu lanjut Saleh, juga ada pernyataan Kapolda Kalteng,  bahwa pengedar dan bandar  narkoba ditindak dan dihukum seberat-beratnya dan dinyatakan musuh bersama.”Kita menampung saran dan pendapat di daerah. Kita komitmen memberantas narkoba,” tukasnya.

Sementara itu Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menambahkan, pihaknya komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.”Kami mendukung revisi itu, lantaran terkait dengan pola-pola pengedar narkoba. Makanya kita antisipasi untuk lebih memberat sanksi terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.



Pos terkait