PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Nasib sial dialami seorang wanita berinisial FN (25). Tidak hanya menjadi korban pemerasan, tetapi sebagian tubuh mulusnya juga direkam oleh seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota TNI.
Akibat peristiwa tersebut, wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kota Palangka Raya ini, Curhat ke Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, kejadian berawal pada saat korban berkenalan bersama pelaku melakukan aplikasi biro jodoh.
“Korban merupakan guru honorer. Makanya ini juga jadi pembelajaran. Jadi mereka merasa ada kecocokan, kemudian keduanya berlanjut berkomunikasi dengan bertukar nomor telepon,” katanya, Selasa (11/4).
Pada saat berkenalan lanjutnya, pelaku mengaku jika dirinya merupakan seorang anggota TNI yang berdomisili di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Hingga akhirnya komunikasi antara keduanya kian intens. Selanjutnya korban bersama pelaku pun kemudian melakukan video call mesum atau yang kerap disebut VCS.
“Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi syur korban pada saat melakukan VCS tersebut,” ucapnya.
Kemudian lanjut AKBP Erlan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan modus jika gawainya di razia oleh Polisi Militer dan menemukan video syur korban, yang akhirnya untuk memeras korban.
“Kepada korban pelaku menyebutkan, agar video tersebut tidak dilanjutkan, pelaku meminta uang damai sebesar Rp10 juta. Namun pada saat itu, korban bilang tidak punya uang, tetapi korban hanya punya kalung serta bersedia menjual kalung tersebut di pasar dan laku sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.
Namun, lantaran tak ingin hal-hal tak diinginkan, korban tak mengirimkan uang tersebut dan berkonsultasi ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, ternyata pria yang mengaku sebagai TNI hanyalah gadungan, untuk meyakinkan korban,” tegasnya.
Cak Sam menambahkan, pelaku diberikan pemahaman dan peringatan jika menyebarkan konten pornografi melanggar undang-undang ITE dan juga apabila melakukan pemerasan terhadap orang lain, juga melanggar hukum pidana.