Selanjutnya, pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Kalteng dilarang, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan perjalanan dari aparat setempat, seperti camat, kepala desa, kapolsek, atau lurah.
Khusus untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah zona merah risiko penyebaran Covid-19, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan. Ketika kembali ke Kalteng, wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam. (hgn/ign)