Waduh!!! Pemprov Kalteng Larang Warga Keluar Wilayah Provinsi

Kecuali untuk Kepentingan Tertentu

wajib tes PCR
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Selanjutnya, pelaku perjalanan orang keluar dari wilayah Kalteng dilarang, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan perjalanan dari aparat setempat, seperti camat, kepala desa, kapolsek, atau lurah.

Khusus untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah zona merah risiko penyebaran Covid-19, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan. Ketika kembali ke Kalteng, wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam. (hgn/ign)



Baca Juga :  DUH!!! Kawasan Hutan Kotim Kian Terancam, Program Plasma Perkebunan Berpotensi Gerus Hutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *