SAMPIT, radarsampit.com – Yudi Ansyah harus mempertanggungjawabkan perbutannya. Pria itu diseret ke meja hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Yi. Jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap Yudi.
”Terdakwa mencoba mengambil barang disertai kekerasan sebagaimana diatur Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP pada dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Neng Evi Fikria, JPU kasus tersebut.
Dari dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi Januari lalu. Awalnya terdakwa meminjam sepeda motor rekannya sambil membawa pisau yang disimpan di kantong jaket. Selanjutnya Yudi menuju rumah korban di Jalan Muhammad Hatta.
Korban yang merupakan perempuan penjual kenikmatan lalu tawar menawar untuk sekali kencan. Awalnya korban menyebut terdakwa harus membayar Rp150 ribu, namun terdakwa mengaku hanya memiliki uang Rp100 ribu. Korban pun akhirnya bersedia.
Setelah selesai melampiaskan hasratnya, korban meminta uang bayaran kepada terdakwa. Namun, terdakwa berkata uang tersebut berada di jok motor. Selanjutnya terdakwa keluar kamar, pura-pura mengambil uang.
”Setelah itu terdakwa masuk kembali ke kamar dan mengunci pintu. Terdakwa langsung membungkam mulut korban menggunakan jaket serta mencekik leher korban. Selanjutnya, terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya ke perut korban. Namun, pisau tersebut mengenai kawat bra yang dikenakan korban,” urai jaksa.
Korban lalu berusaha menghindari tusukan pisau terdakwa dan menyemprotkan obat nyamuk cair ke mata terdakwa. Korban kemudian keluar kamar dan berteriak meminta tolong hingga akhirnya terdakwa diamankan. (ang/ign)