Pemkab Kotim segera Turunkan Tim Cek Galian C di Areal Perkebunan

galian c
DIKERUK: Lahan galian C yang berada di dalam areal perkebunan di Kecamatan Cempaga. Warga setempat mempersoalkan keberadaan aktivitas penambangan pasir tersebut. (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera mengecek lokasi aktivitas penambangan di wilayah perkebunan wilayah Kecamatan Cempaga Hulu. Hal itu guna memastikan lokasi tambang tersebut masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) atau di luarnya.

”Kami akan cek ke lapangan untuk memastikan titik koordinatnya di mana lokasi yang dimaksud, sehingga nanti bisa dipastikan apakah masuk HGU atau di luar,” kata Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kotim Rudi Kamislam, Selasa (2/4/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Rudi menuturkan, ada beberapa ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Baru Bara. Di antaranya mengatur syarat penambangan di dalam areal HGU dan di luar HGU perusahaan. Apalagi jika tambang itu memiliki nilai komersialisasi.

Menurut Rudi, apabila berada dalam HGU perusahaan, tidak boleh dikomersilkan keluar. Perusahaan boleh memanfaatkan selama itu berada dalam areal perizinan mereka tanpa diangkut keluar.

Baca Juga :  Halikinnor-Irawati Kembali Bersaing untuk Amankan Rekomendasi PKB di Pilkada Kotim

”Kalau dia berada di luar HGU perusahaan dan memiliki nilai ekonomis, maka wajib berizin, karena di situ ada potensi pemasukan pajak ke daerah dari sektor usaha tambang galian C,” kata Rudi.

Rudi melanjutkan, Pemkab Kotim bisa mengambil langkah setelah melakukan tinjauan lapangan bersama pihak terkait. Apalagi lokasi penambangan tidak jauh dari perkebunan dan permukiman penduduk, tentunya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, meskipun kewenangan pengawasan ada di Dinas ESDM provinsi.

Sementara itu, warga setempat, Mudi Imran, mengatakan, aktivitas penambangan tanah laterit tersebut sudah berlangsung lama. Tanah itu digunakan untuk berbagai keperluan perusahaan perkebunan oleh pihak ketiga. Pihaknya merasa hal itu tidak wajar. Apalagi aktivitas itu sampai meratakan areal perbukitan.

”Kalau di lokasi itu setahu kami izinnya punya PT Aries Iron Mining, tapi pihak perusahaan itu menyebutkan bukan aktivitas mereka, karena itu sebenarnya bauksit, bukan tanah laterit,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait