SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai penyakit serius dan bisa mematikan yang kerap muncul saat peralihan cuaca. Warga diminta mawas diri dengan menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan untuk meredam ancaman penyakit tersebut.
”Memasuki peralihan musim dari hujan ke kemarau, ada beberapa penyakit yang cukup berbahaya, seperti DBD (demam berdarah dengue) yang berpotensi mengalami peningkatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Selasa (4/7/2023).
Umar menuturkan, DBD bisa meningkat karena banyak faktor. Salah satunya sumber air bersih yang kurang dan lingkungan. ”Untuk saat ini kasus DBD belum ada peningkatan signifikan,” katanya.
Penyakit lain yang perlu diwaspadai, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan diare. Hal itu dapat terjadi apabila kebakaran lahan meluas dan menimbulkan kabut asap.
”Untuk sementara penyakit ISPA belum ada peningkatan. Tetapi, apabila kebakaran lahan terus terjadi dan menimbulkan asap yang dapat mencemari udara, ISPA perlu diwaspadai menyerang masyarakat. Terutama pasien yang memiliki riwayat sakit asma, dapat mengalami sesak napas,” katanya.
Terkait hal tersebut, Dinkes Kotim telah memberikan surat edaran ke semua puskesmas agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya waspada terhadap kasus DBD, ISPA, dan diare. Pihaknya juga melakukan pengasapan apabila kasus tersebut mencuat.
”Tindakan fogging juga masih kami lakukan apabila ditemukan kasus pasien DBD. Lokasi sekitar rumah pasien yang bersangkutan langsung dilakukan fogging guna memberantas nyamuk yang menyebabkan DBD. Kami tetap mengimbau masyarakat menjaga kesehatan, jaga kebersihan rumah, dan lingkungan sekitar rumah agar terhindar dari segala penyakit,” ujarnya.
Mengenai penyebaran Covid-19, Umar mengatakan, pemerintah telah mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Artinya, temuan kasus Covid-19 baru tidak lagi menjadi kasus serius dan sudah dianggap kasus biasa.
”Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku mulai 21 Juni 2023. Sejak keppres diterbitkan, pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir dan berubah status menjadi endemi, sehingga apabila terjadi temuan kasus baru Covid-19, itu sudah dianggap kasus biasa yang tetap ditangani,” ujar Umar. (hgn/ign)