Warga Tuntut Plasma Perkebunan, Bupati Kotim: Perusahaan Jangan Beralasan Tak Miliki Lahan

bupati kotim halikinnor
Bupati Kotim Halikinnor

SAMPIT, radarsampit.com – Kurang dari 50 persen dari jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen dari kebun inti.

”Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di atas tahun 2007, wajib melaksanakan plasma 20 persen. Permasalahannya, saat ini banyak perusahaan yang belum penuhi kewajiban itu,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Jumat (7/10).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Pembangunan kebun untuk masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil  dan dapat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat harus diketahui oleh bupati atau walikota.

Baca Juga :  60 Persen Pemudik Jalur Sampit Belum Terangkut

Bagi perusahaan yang belum merealisasikan plasma 20 persen dikarenakan alasan kesulitan lahan, maka perusahaan dapat melakukan cara lain dengan membagikan hasil kebunnya dalam bentuk uang dalam perhitungan 20 persen.

Seperti misalnya, perusahaan memiliki lahan 10.000 hektare, maka kewajiban perusahaan seluas 2.000 hektare atau 20 persen.

“Saya sudah bertemu dengan pimpinan salah satu perusahaan, mereka sepakat menggunakan model ini. Tinggal realisasinya saja. Jadi, dihitung berapa penghasilannya, duitnya saja yang diberikan, diketahui bupati. Ini maksud saya jadi contoh bagi perusahaan lain. Jadi, tidak ada alasan lagi perusahan tidak punya lahan, yang terpenting masyarakat setempat menerima manfaat dari perusahaan,” kata Halikinnor.

Halikinnor menambahkan agar masyarakat tidak memaksakan ataupun menuntut perusahaan yang tidak memiliki lahan harus memiliki lahan plasma 20 persen.

“Masyarakat jangan juga memaksa perusahaan mencari lahan, yang terpenting  masyarakat menerima manfaat. Regulasi bisa berubah kapan saja, tahun ini begini, tahun depan bisa saja berganti. Makanya kita tidak usaha berbicara nanti, tapi sekarang. Apa manfaat yang bisa diberikan perusahaan untuk masyarakat sekarang,” tegasnya.



Pos terkait