Warisan Perkara Pemimpin Lama, Kesalahan Administrasi Kades Kinipan Berujung Pidana Korupsi

Dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kinipan Willem Hengki sebagai pesakitan
SIDANG TIPIKOR: Sidang Tipikor Kades Kinipan digelar secara online, Senin (31/1). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kinipan Willem Hengki sebagai pesakitan, merupakan warisan perkara dari kades sebelumnya. Willem yang menjadi pemimpin setelah proyek bermasalah itu dikerjakan, menanggung beban pembayaran pada pihak ketiga hingga kebijakannya dinilai menyalahi aturan dan berujung pada pidana korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau pada sidang perdana dugaan korupsi Dana Desa Kinipan tahun anggaran 2019, Senin (31/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar virtual yang dipimpin Hakim Ketua Erhammudin dengan Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu.

Bacaan Lainnya

Erikson Siregar, anggota JPU saat membacakan dakwaan mengatakan, Willem Hengki tidak mengelola keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 dan Pasal 29 huruf F Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai kades.

Baca Juga :  Program di Masjid Wahyu Al-Hadi Islamic Center Ini Bakal Bikin Jemaah Makin Nyaman

Selain itu, lanjutnya, terdakwa tidak mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Dalam perkara yang menjeratnya, Willem sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.

Akibat perbuatan itu, Willem dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain. dalam penjelasannya, Willem menyalahi kewenangan dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes dan mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, sehingga memperkaya Direktur CV Bukit Pendulangan, Dedi Gusmanto yang merugikan negara sebesar Rp 261.356.798,57. Kerugian tersebut mengacu laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.

Erikson mengungkapkan, kejadian berawal ketika Kepala Desa Kinipan sebelumnya, Emban, pada 2017 membuat perjanjian Ratno, Direktur CV Bukit Pendulangan pada tahun 2017. Perjanjian tersebut berupa pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan delapan meter. Nilai kontraknya sebesar Rp 400 juta.



Pos terkait