NANGA BULIK – Dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kinipan Willem Hengki sebagai pesakitan, merupakan warisan perkara dari kades sebelumnya. Willem yang menjadi pemimpin setelah proyek bermasalah itu dikerjakan, menanggung beban pembayaran pada pihak ketiga hingga kebijakannya dinilai menyalahi aturan dan berujung pada pidana korupsi.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau pada sidang perdana dugaan korupsi Dana Desa Kinipan tahun anggaran 2019, Senin (31/1). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar virtual yang dipimpin Hakim Ketua Erhammudin dengan Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu.
Erikson Siregar, anggota JPU saat membacakan dakwaan mengatakan, Willem Hengki tidak mengelola keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 dan Pasal 29 huruf F Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai kades.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa tidak mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Dalam perkara yang menjeratnya, Willem sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.
Akibat perbuatan itu, Willem dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain. dalam penjelasannya, Willem menyalahi kewenangan dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDes dan mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes, sehingga memperkaya Direktur CV Bukit Pendulangan, Dedi Gusmanto yang merugikan negara sebesar Rp 261.356.798,57. Kerugian tersebut mengacu laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.
Erikson mengungkapkan, kejadian berawal ketika Kepala Desa Kinipan sebelumnya, Emban, pada 2017 membuat perjanjian Ratno, Direktur CV Bukit Pendulangan pada tahun 2017. Perjanjian tersebut berupa pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dengan lebar jalan delapan meter. Nilai kontraknya sebesar Rp 400 juta.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut disepakati dengan pihak Desa Kinipan akan dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2018. Akan tetapi, setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan pada 2017, berita acara serah terima pekerjaan antara kontraktor dengan Pemerintah Desa Kinipan tidak dibuat. Demikian pula dengan laporan atau progres pekerjaannya.
Informasi dihimpun Radar Sampit, setelah masa jabatan Emban berakhir dan diganti Willem, kontraktor proyek jalan CV Bukit Pendulangan (Ratno) menagih pembayaran proyek pada Willem. Willem kemudian mengalokasikan anggaran pembayaran pada APBDes Kinipan tahun 2019. Proyek itu lalu dibayarkan pada Dedi Gusmanto selaku Direktur CV Bukit Pendulangan yang baru.
Menurut dakwaan JPU, hal tersebut dinilai menyalahi aturan. Willem disebut menyalahgunakan kewenangannya dan sengaja menganggarkan dana pembayaran pekerjaan yang telah selesai pada 2017. Pembayaran itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran. Akibatnya, merugikan negara sebesar Rp 261.356.798,57.
Perbuatan Willem tersebut dinilai menyalami aturan dan diancam pidana sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.








