WARNING!!! Ada Indikasi Kades dan ASN Terjun Politik Praktis

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa masuk dunia politik. Hal itu seiring munculnya sejumlah kades dan ASN yang terindikasi bergabung ke parpol untuk mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Bawaslu bakal bertindak tegas sejak penetapan partai politik peserta pemilu pada Desember mendatang.

”Setelah partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan Desember nanti, Bawaslu akan bertindak. Termasuk kepada ASN dan kepala desa yang bergabung ke partai politik,” kata Komisioner Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, Minggu (30/10).

Bacaan Lainnya

Sejauh ini parpol tengah merekrut  bakal calon anggota legislatif. Sebagian besar parpol merekrut bacaleg berasal dari kepala desa aktif maupun mantan kades. Musababnya, sosok mereka dianggap mampu mendulang perolehan suara untuk Pemilu 2024.

Baca Juga :  Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa di Kotim Berakhir

Tohari mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Kotim untuk memastikan netralitas ASN memasuki tahapan politik. Bawaslu mengindikasikan ASN bergabung ke politik.

Dia menegaskan, apabila menemukan ASN yang sudah terdaftar sebagai pengurus ataupun anggota parpol, pihaknya akan segera mengambil tindakan, di antaranya memanggil oknum ASN itu serta parpol yang bersangkutan. Hasilnya akan dikaji dan direkomendasikan kepada ASN untuk penindakan berikutnya.

”Kalau dia ASN, maka selanjutnya penindakannya akan dilakukan Komisi ASN,” katanya.

Tohari melanjutkan, Bawaslu Kotim juga akan bersurat kepada Pemkab Kotim perihal netralitas kepala desa berkaitan dengan tahapan pemilu. Kepala desa diingatkan tidak terlibat politik praktis, termasuk bergabung dalam parpol.

”Untuk kepala desa ada surat tersendiri. Mungkin nanti surat ini disampaikan kepada SOPD teknisnya,” katanya.

Apabila dalam temuan pihaknya ada kepala desa terlibat politik, yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi. ”Kami akan teliti kepala desa, di partai mana mereka, akan kami konfirmasi. Apabila menurut undang-undang melanggar, akan kami sampaikan kepada Bupati guna ditindaklanjuti,” tegasnya. (ang/ign)



Pos terkait