735 Napi Sampit Diusulkan Terima Remisi HUT RI

agung supriyanto
Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto

SAMPIT,Radarsampit.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, mengusulkan remisi kepada ratusan warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Menurut data yang diperoleh Radar Sampit, dari 800 narapidana Lapas Kelas II B Sampit, 735 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT RI.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dari 735 yang diusulkan tersebut, 157 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan, 97 orang menerima remisi 2 bulan, 351 orang menerima remisi 3 bulan, 94 orang menerima remisi 4 bulan dan 36 orang menerima remisi 5 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan, pengusulan remisi yang diberikan kepada ratusan warga binaan tersebut merupakan yang sudah memenuhi syarat.

”735 narapidana yang kami usulkan ini sudah memenuhi syarat yakni mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Agung, Jumat (12/8).

Baca Juga :  Bundaran Tidar dan Median Jalan HM Arsyad Sampit Akhirnya Dibongkar

Lanjutnya, dari sekian banyak yang mendapatkan remisi, adalah perkara narkoba. Karena, selama ini penghuni rumah tahanan Lapas Sampit adalah pengedar narkoba.

”Sebagian banyak adalah perkara narkoba,” ujarnya.

Agung berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana lainnya agar selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, tentunya tidak melakukan pelanggaran.

”Pemberian remisi akan diumumkan disela-sela upacara HUT RI di halaman Kantor Pemkab Kotim,” tukasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait