SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang remaja pria 18 tahun terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian karena menyetubuhi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pemuda asal Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korban.
Kejadian itu berawal saat keduanya berkenalan melalui via telepon. Dari pertemanan itu, kemudian mereka menjalin hubungan asmara (pacaran).
Namun siapa sangka, hubungan pertemanan itu dinodai pelaku dengan perbuatan asusila terhadap kekasihnya. Perbuatan pelaku tak sengaja diketahui oleh ayah korban.
”Dari pengakuan pelaku, dia sudah 9 bulan menjalin asmara dengan korban,” kata Kapolsek Antang Kalang IPTU M Affandi, Senin (3/10).
Kata Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada 28 September 2022 lalu, di tempat kediaman pelaku. Orang tua korban tak sengaja melihat status story WhatsApp (WA) putrinya.
Saat itu, ayah korban merasa curiga dengan status WhatsApp anaknya yang sedang berduaan bersama pelaku. Setelah pulang, korban kemudian diinterogasi oleh orang tuanya.
”Saat ditanya, rupanya korban mengaku kalau dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya kepada Polisi,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan oleh pihak Kepolisian dan menjalani proses hukum. ”Sudah kami proses. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya. (sir/fm)