Ambil Alih Bangunan Mangkikit, Pemkab Kotim Pastikan Libatkan Pengurus Pasar

pasar mangkikit
DIPERTANYAKAN PEDAGANG: Bangunan Pasar Mangkikit yang belum ada kejelasan hingga sejumlah pedagang sudah ada yang bangkrut. (DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Rencana pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ingin mengambil alih bangunan Pasar Mangkikit masih terus berproses. Selama lebih dari dua tahun, Pemkab Kotim melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim berupaya menyelesaikan persoalan mangkraknya bangunan Pasar Mangkikit.

Upaya itu dilakukan dengan proses yang panjang dimulai dengan pembentukan peraturan daerah (perda). Dilanjutkan dengan pembuatan rancangan peraturan bupati (Perbup) terkait perusahaan umum daerah (Perumda) pasar. Ke depannya, proses pengambilan alih bangunan oleh pemerintah dari PT Heral Eranio Jaya akan menjadi tanggungjawab perumda pasar.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Pemkab Kotim akan memberikan bangunan aset aktif dan juga modal untuk operasional yang dikelola perumda. Pembentukkan perumda masih terus berproses, perda sudah selesai dan saat ini sudah sampai ditahap rancangan perbup yang akan selesai kemungkinan dalam bulan ini,” kata Zulhaidir, Kepala Disperdagin Kotim, Kamis (11/5).

Baca Juga :  Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Polisi

Pemkab Kotim masih menunggu koreksi perbup terkait turunan peraturan tentang perumda. Setelah perbup selesai diterbitkan, pihaknya akan merekrut struktur organisasi pembentukan perumda. Kedepannya, perumda pasar akan bekerjasama dengan pengelola Pasar Mangkikit untuk pengoperasional fungsi bangunan.

”Segeralah tahun ini diusahakan Perumda terbentuk. Kami juga inginnya persoalan Pasar Mangkikit cepat selesai, tetapi semuanya harus melalui proses, ada tahapan dan prosedurnya, melibatkan instansi terkait, sehingga pemerintah harus bersikap hati-hati dalam menangani persoalan Pasar Mangkikit,” kata Zulhaidir.

Dalam proses pengambil alihan aset bangunan pun harus dipastikan ‘clear’ sehingga ketika Pasar Mangkikit dikelola Perumda tidak menimbulkan permasalahan baru.

”Semua permasalahan harus clear dulu, semuanya harus rampung. Sebelum dikelola Perumda, PT HEJ harus mengembalikan uang pedagang yang sebelumnya sudah menyetor ke PT HEJ,” ujarnya.

Namun, persoalannya pedagang yang mengaku sudah menyetor membeli lapak tidak hanya ke PT HEJ. Adapula yang melalui oknum, sehingga ditanya berapa pedagang yang sudah menyetor dana ke PT HEJ masih belum jelas pasti jumlahnya.



Pos terkait