Anggap Bukti Permulaan Tak Cukup, Tersangka Proyek Gedung Expo Sampit Ajukan Praperadilan

gedung expo sampit
TERBENGKALAI: Kondisi bangunan gedung expo yang terbengkalai bertahun-tahun di Jalan Tjilik Riwut, Selasa (9/7/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua tersangka kasus proyek multiyears Gedung Expo Sampit, yakni Zl dan LM, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.  Penetapan tersangka oleh aparat dinilai tidak sah.

Melalui kuasa hukumnya, Freddy N Tindhaman, Anwar Sanusi, dan Yuanty menegaskan, penetapan tersangka atas klien mereka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penetapan tersangka juga tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak berlaku mengikat.

Bacaan Lainnya

”Agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum, serta tidak berlaku mengikat.” ujar Freddy.

Sementara itu, LM selaku rekanan dari PT Heral Eranio Jaya menggandeng Benny Wullur & Associates saat mengajukan gugatan yang sama. Dijelaskan, pada 2019 terjalin kerja sama antara PT Heral Eranio Jaya sebagai pihak penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terkait pekerjaan pembanguan gedung untuk pengembangan fasilitas expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.

Baca Juga :  Truk Terperosok, Antrean Mengular di  Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Kerja sama itu lalu dituangkan dalam perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Tahun Jamak) untuk melaksanakan proyek. Adapun anggarannya sebesar Rp31,76 miliar. Dengan jangka waktu pelaksanaan 420 hari kalender sejak 18 September sampai 10 November 2020.

PT HEJ sendiri telah menerima uang muka sebesar Rp4.764.900.000 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja tertanggal 18 September 2019. PT HEJ kemudian memulai pekerjaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan OPD teknis di Peemkab Kotim, pekerjaan itu mencapai kemajuan sebesar 30 persen Karena itu, berdasarkan ketentuan dalam, kontrak PT HEJ  berhak menerima pembayaran dari pemerintah daerah sebesar Rp7.862.085.000.

Dari semua pekerjaan telah dilaksanakan, PT HEJ telah menerima pembayaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, diantaranya pada 10 Oktober 2019 sebesar Rp4.764.900.000, tanggal 18 Desember 2019 sebesar Rp. 6.792.148.300, 4 Juni sebesar Rp3.971.518.080. Kemudian, 10 Juni 2021 sebesar Rp4.852.210.220, tertanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp 6.721.396.818.



Pos terkait